Kembali Terduga Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Kembali Terduga Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, pada Selasa 9/07/2024 lalu.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengungkap peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat.

    Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selasa 9 Juli 2024 pukul 20.37 wita kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.

    Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AR alias J selaku penghuni kamar kost. setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 2, 56 gram. 

    Selain barang bukti sabu, beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan berupa satu perangkat alat isap, HP, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. 

    Berdasarkan keterangan tersangka AR alias J bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 ( satu ) poket ukuran besar yang ia beli dari seseorang di wilayah Kab. Sumbawa melalui kurir yang ia tidak kenal namanya seharga Rp.1.000.000, - ( satu juta rupiah) selanjutnya tersangka mengemas kembali menjadi beberapa poket kecil dan ada yang sudah dijual di wilayah Taliwang.

    Masih kasi Humas, lelaki AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka AR alias J dilakukan penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00 ( delapan milyar rupiah). (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Upaya...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Barat ikuti Pemeriksaan Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami