Polres Sumbawa Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Ops Antik Rinjani 2024

    Polres Sumbawa Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Ops Antik Rinjani 2024

    Sumbawa Barat NTB - Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers hasil ungkap pada Operasi Antik Rinjani 2024 dengan sasaran pengungkapan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat Kamis, 25 Juli 2024.

    Dalam keterangannya, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H dalam Operasi Antik Rinjani 2024 telah mengungkap sebanyak 4 ( empat ) kasus tindak pidana Narkoba dimana 2 ( dua ) diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Dari ke 4 ( empat ) kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi yang berlangsung 14 hari dari tanggal 11 hingga 24 Juli 2024 tersebut 4 ( empat ) tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti netto 9, 49 grm ( sembilan koma empat puluh sembilan gram)

    Atas kejahatannya ke 4 ( empat ) tersangka masing-masing dijerat pasal pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00 ( delapan milyar rupiah).

    Sementara Kasi Humas Polres Sumbawa Barat menambahkan Secara umum hasil operasi Antik Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan. Dengan 2 ( dua ) target operasi berhasil dicapai kemudian 2 ( dua ) non target operasi juga berhasil diungkap. Ini merupakan bukti komitmen polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. 

    "Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba tidak akan lelah untuk terus mengikis penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat terbukti sampai bulan Juli 2024 Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap 24 ( dua puluh empat ) kasus, upaya Represif juga kurang optimal jika tidak didukung dengan pencegahan oleh karenanya harapan kami kepada seluruh pihak baik pemangku kebijakan maupun masyarakat secara bersama - sama sesuai peran dan kewenangannya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai ini " pungkas Kasi Humas. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas kawal Pembangunan Saluran...

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Polres Sumbawa Barat Beri Pembekalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami